tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Adanya suatu permasalah atau problem yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat merupakan suatu hal yang wajar. Yang menjadi poin penting dari suatu masalah adalah bagaimana kita menyikapinya dan menyelesaikan masalah tersebut agar segera teratasi dan tidak berlarut-larut.
Seperti halnya di wilayah hukum Polsek Pino, Polres Bengkulu Selatan. Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh tribratanews, dalam kurun waktu akhir tahun 2017 sampai dengan awal tahun 2018 sebanyak 4 macam permasalahan berhasil diselesaikan, semuanya ditempuh melalui Program Problem Solving atau lazim dikenal dengan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.
Masalah yang terjadi tersebut bukan hanya masalah kriminal maupun konflik sosial, seperti yang terjadi di Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna. Seorang Oknum Ketua BUMDES atas nama dilaporkan oleh Pengurus BUMDES dikarenakan diduga menggelapkan uang BUMDES sebesar sebesar Rp. 11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah)untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tersebut dilaporkan oleh Pengurus BUMDES ke Polsek Pino pada Senin (25/09/2017) yang lalu.
Untuk menghindari timbulnya masalah baru dan konflik yang berkepanjangan, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kapolsek Pino Iptu Syafik memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas yang bertanggung jawab di desa Kayu Ajaran yaitu Bripka Aronta Ginting agar segera mencari titik temu dan penyelesaian masalah tersebut dengan cara musyawarah melaui program Problem Solving.
Rabu (07/02/2018) dengan difasilitasi oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pino Bripka Aronta Ginting, Oknum Ketua BUMDES yang bermasalah, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Ipda Denny Siregar, MH, Kepala Desa Kayu Ajaran, Bendahara Desa, Seketaris BUMDES, Bendahara BUMDES, Inspektorat dan BPD serta Pelapor yang juga merupakan pengurus BUMDES ikut hadir dalam Mediasi / Problem Solving guna mencari jalan keluar masalah tersebut.
Dari mediasi tersebut, akhirnya keluar kata sepakat untuk penyelesaian masalah tersebut, dari kedua belah pihak telah timbul kata sepakat untuk mengakhiri masalah tersebut agar tidak sampai ke ranah hukum. “Dari pihak terlapor dan pelapor sudah sepakat berdamai, dengan menandatangi surat kesepakatan bersama yang intinya pihak terlapor bersedia mengganti dan mengembalikan uang BUMDES yang telah terpakai melalui Rekening BUMDES,” Terang Kapolsek Pino Iptu Syafik kepada tribratanews.
Lebih lanjut Kapolsek Pino menjelaskan dengan adanya program Problem Solving ini menurutnya dampaknya sangat dirasakan oleh warga masyarakat. Dengan adanya Problem Solving ini, suatu masalah yang ada di masyarakat tidak harus langsung diselesaikan secara hukum tetapi bisa ditempuh dengan musyawarah, sehingga keamanan, kenyamanan dan kedamaian di lingkungan masyarakat tetap terjaga. “Problem solving ini bisa mengurangi angka warga masyarakat yang berurusan dengan hukum, kalau bisa secara kekeluargaan dan musyawarah, kenapa harus melalui sidang pengadilan,” Imbuhnya. (asp)