MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Maraknya peredaran Miras Di Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) membuat Polres BS geram dan melakukan tindakan tegas, Terbukti kemarin ( Sabtu, 11/02 ) Sebanyak 728 botol miras disita Polres BS dalam pelaksanaan Patroli yang di lakukan Polsek Pino Raya dan juga Polsek Seginim.
Ratusan botol miras yang di sita tersebut Polsek Polsek Pino Raya dari 684 miras jenis vodka dan polsek Seginim menyita 108 botol mansion.
Kabag Ops Polres BS Kompol. Nur Zaeni Toha mengatakan pihaknya melaksanakan giat Patroli rutin yang bertujuan menciptakan suasana yang kondusif di wilayah kabupaten BS. Dari hasil patroli tersebut pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk antara lain 576 botol vodka, dan 108 mansion hasil patroli Polsek Pino Raya serta 35 mansion, whisky, dan 9 botol vodka hasil razia Polsek Seginim.
Kabag Ops pun menjelaskan barang bukti tersebut didapatkan pihaknya dari Eva Suryani (43) warga Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna. Saat sedang melakukan patroli rutin di Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya sekitar pukul 21.30 WIB.
Sedangkan ratusan botol miras lagi berhasil disita berawal dari anggota Polsek Pino Raya melihat mobil pick-up BD 9656 BS terparkir di depan warung Lena dalam kondisi tertutup terpal, Melihat tersebut Anggota Polsek lalu mengecek isi pick-up dan menemukan berisi minuman jenis vodka dan 21 dus berisi mansion.
” Warung lena ini telah beberapa kali ingatkan akan tetapi pada saat itu anggota memergoki mobil yang akan memasok miras itu. ” Jelas Toha.
Ditambahkan Kabag Ops, 44 botol miras lagi disita pihaknya dari hasil giat Polsek Seginim sekitar pukul 22.30 WIB dengan merazia warung milik Wawan Marin (37) Desa Banding Agung Kecamatan Seginim. Miras yang disita seperti 35 botol mansion whisky dan 9 botol vodka.