Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengukir prestasi, kali ini 3 tersangka kasus tindak pidana narkoba berhasil ditangkap. ketiga tersangka tersebut antara lain atas nama Fh (40) warga jalan Flamboyan Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Bengkulu, Ty (37) warga Jalan kali Progo Kelurahan Padang Harapa Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan TI (39) warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.
Tersangka Fh ditangkap pada saat berada di sebuah warung yang terletak di jalan lintas Bengkulu – Muko-Muko. Bbarang bukti berupa lima paket sabu ditemukan di pinggang bagian depan sebalah kiri di balik ikat pinnggang Fh. Sedangkan tersangka Ty ditangkap di depan kantor Gubernur Bengkulu di Jalan Pembangunan pada hari Sabtu (2/4). dari tersangka Ty penyidik mendapatkan delapan paket sabu siap edar. Ty mengaku barang haram miliknya tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama TI. Setelah mendapatkan informasi dari Ty tersebut Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap TI. penangkapan terhadap TI dilakukan di jalan mangga raya, saat dilakukan penangkapan TI sempat membuang barang bukti, namun aksi TI membuang barang bukti tersebut sempat terlihat oleh petugas. setelah dibuka ternyata barang bukti yang dibungkus kantong plastik berwarna hitam tersebut berisi satu bungkus besar sabu yang dibungkus plastik bening.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Jafriedi, MM melalui Wakil Direktur AKBP Drs. Supriadi membenarkan bahwa Sat I Direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu telah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yaitu atas nama Fh, Ty dan TI. untuk tersangka Fh ditangkap kamis (31/3) sedangkan Ty dan TI ditangkap sabtu (2/4). Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut didapati barang bukti berupa sabu dengan berat lebih dari 2 Ons. barang bukti yang paling banyak adalah milik tersangka TI yang mencapai berat 1,9 Ons.
“Dari barang bukti milik tersangka TI yang mencapai berat 1,9 Ons tersebut TI bisa kita kategorikan sebagai bandar. belum lagi menurut pengakuan TI barang haram tersebut merupakan barang kiriman dari Aceh, sehubungan dengan hal tersebut sedang kita dalami apakah TI ini masuk dalam sindikat pengedar narkoba antar provinsi di Sumatera,” Ujar Supriadi.