Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Berkat peran bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan instansi terkait, Kemarin ( Jumat 12/05) telah dilakukan musyawarah bersama tentang sengketa tapal batas Rt 06 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma dengan Rt 16 kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu kota madya Bengkulu.
Bermula dari rencana warga Rt 06 Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja yang akan membangun tempat pemakaman umum dilahan yang ada di belakang bangunan masjid Nurul Huda namun mendapat penolakan dari warga Rt 16 kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu kota madya Bengkulu yang mengklaim bahwa lokasi yang akan dijadikan lahan untuk pemakaman umum masuk kedalam wilayah kelurahan Padang Serai.
Dalam pertemuan musyawarah mufakat dihadiri oleh camat Sukaraja,camat Kampung Melayu,lurah Babatan,lurah Padang Serai,Ketua Rt 06 Kelurahan Babatan,Ketua Rt 16 Kelurahan Padang Serai,bhabinsa Kelurahan babatan dan kelurahan Padang Serai,Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Serai Aipda Dwi Widodo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Babatan Bripka Heri Budianto.
Kesepakatan yang dicapai adalah untuk tapal batas sudah baku sesuai dengan peta ,masjid Nurul Huda tetap masuk wilayah kelurahan Babatan dan dapat dipakai untuk beribadah bersama,sedangkan lokasi untuk lahan pemakaman umum menggunakan tanah salah satu warga.hasil musyawarah bersama dituangkan dalam surat kesepakatan.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar karena melibatkan warga maka kami selaku bhabinkamtibmas dari kedua kelurahan berkoordinasi dengan bhabinsa, dan unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan mengadakan pertemuan untuk mencari solusi terbaik dan hari ini telah dicapai kesepakatan bersama.Bripka Heri Budianto menerangkan.(humas res Seluma)