Tribratanewsbengkulu.com, Kaur – Dalam kegiatan rutin Sat Lantas Polres Kaur penggelaran pemeriksaan kendaraan bermotor masih menemukan pengguna kendaraan bak terbuka yang di gunakan untuk mengangkut manusia, kendaraan tersebut sudah di beri pengaman namun tidak sesuai yang di tetapkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. pelanggar tersebut bukan berasal dari daerah Kabupaten Kaur melainkan dari Kabupaten lain.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan pada pukul 07.00 s/d 08.00 di tiap persimpangan yang ada di wilayah Kecamatan Kaur Selatan Sebanyak 25 tilang di layangkan kepada pelanggar.
Maksud dan tujuan kegiatan rutin tersebut adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kaur dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Sasaran dalam kegiatan rutin ini adalah pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, kendaraan bak terbuka yang di gunakan untuk mengangkut manusia, pengguna kendaraan di bawah umur dan semua jenis pelanggaran yang mengakibatkan resiko laka lantas.
“Setiap hari di laksanakan giat pemeriksaan saja masih terdapat banyak pelanggar apalagi jika kegiatan tersebut hanya di laksanakan satu minggu sekali” kata Kasat Lantas Polres Kaur AKP Andrianto, SH (Senin, 29/1/ 2018).
Kegiatan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pelanggar tapi benar-benar masih banyak pelanggar lalu lintas tiap harinya.
Penulis : Humas Res Kaur
Editor : David
Publish : Heru