BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Terhitung sejak 1 Januari 2016 ini Dit Lantas Polda Bengkulu gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menunjukkan SIM atau tidak memiliki kelengkapan kendaraan. penindakan yang di lakukan oleh dit lantas ini bisa berupa teguran maupun sanksi tilang.
Kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcar lantas di propinsi bengkulu sehingga menimbulkan kenyamanan dalam berkendara bagi masyarakat. Bagi sebagian pelanggar yang di kenakan sanksi tilang, Dir lantas polda bengkulu Kombespol Bakharudin melalui wadir Lantas AKBP Ferry Indarmawan S.Ik kepada tribratanewsbengkulu.com menyampaikan. ” ada 2 cara yang bisa di tempuh para pelanggar lalu lintas yaitu mengikuti sidang dan apabila pelanggar ingin langsung membayar denda di Bri Silahkan minta Slip tilang berwarna biru. Tidak di perbolehkan lagi pelanggar menitipkan denda kepada petugas. ” Tegas Fery.
Disisi lain wadir mengharapkan agar masyarakat bisa timbul kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada sehingga Kamseltibcar lantas di bengkulu dapat tercipta dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun. ” Pungkasnya.(212)