Tribratanewsbengkulu.com – Berau, Tim Gabungan BNN, TNI-Polri, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu tujuan Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur. Terduga kurir, Basri (51), berhasil ditangkap.
Berdasarkan barang bawaan Basri yang disergap di dermaga Teluk Sulaiman di Bidukbiduk, petugas menemukan 5 bal berisi sabu, dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Kabag Humas BNN RI Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan kabar itu benar, dan sabu rencananya hendak diselundupkan dengan menggunakan kapal muatan sembako. Saat hendak menyeberang menggunakan kapal itu, petugas menyergap kurir Basri. “Benar, dilakukan penindakan di Bidukbiduk. Barang buktinya ya 5 kilogram sabu, satu orang diamankan,” jelasnya, Minggu (5/5/19).
Kabag Humas BNN RI ini juga menerangkan, sabu senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar itu, memang hendak dikirim keluar Kalimantan. “Iya, menuju ke sana (Palu). Yang pasti, ini dari kerjasama banyak pihak mulai BNN, Bea Cukai, TNI AL,” terangnya.
KBP Pudjo juga menambahkan bahwa “Kami terus kembangkan, ke atasnya lagi (bandar). Pelakunya sementara masih diamankan di Kaltim ya,” tutupnya.
Selain mengamankan terduga kurir Basri, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 ponsel dan uang Rp 300 ribu. Basri dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
. Tim Gabungan BNN, TNI-Polri, dan Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu tujuan Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur. Terduga kurir, Basri (51), berhasil ditangkap.
Berdasarkan barang bawaan Basri yang disergap di dermaga Teluk Sulaiman di Bidukbiduk, petugas menemukan 5 bal berisi sabu, dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Kabag Humas BNN RI Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan kabar itu benar, dan sabu rencananya hendak diselundupkan dengan menggunakan kapal muatan sembako. Saat hendak menyeberang menggunakan kapal itu, petugas menyergap kurir Basri. “Benar, dilakukan penindakan di Bidukbiduk. Barang buktinya ya 5 kilogram sabu, satu orang diamankan,” jelasnya, Minggu (5/5/19).
Kabag Humas BNN RI ini juga menerangkan, sabu senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar itu, memang hendak dikirim keluar Kalimantan. “Iya, menuju ke sana (Palu). Yang pasti, ini dari kerjasama banyak pihak mulai BNN, Bea Cukai, TNI AL,” terangnya.
KBP Pudjo juga menambahkan bahwa “Kami terus kembangkan, ke atasnya lagi (bandar). Pelakunya sementara masih diamankan di Kaltim ya,” tutupnya.
Selain mengamankan terduga kurir Basri, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 ponsel dan uang Rp 300 ribu. Basri dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.