Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dalam rangkat tercapainya stabilitas system keuangan, moneter dan system pembayaran Bank Indonesia (BI) dan Polri terus memperkuat kerjasama guna mendukung keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan pelaksanaan tugas kedua belah pihak guna meningkatkan keamanan dan kelancaran di bidang sitem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, pengendalian harga pangan dan penanggulangan cyber therat/cyber crime.
Dalam hal ini, sinergi kedua pihak sangat penting. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian menyelenggarakan video conference dengan seluruh Kapolda dan Kepala Kantow Perwakilan BI di Indonesia, Senin (5/6). Dalam video conference dibahas strategi penguatan keamanan system pembayaran dan pengelolaan uang rupiah di setiap daerah.
Dalam bidang pengelolaan uang rupiah, kerjasama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir. Pada tahun 2016, Polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu dan melaksanakan proses hokum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.
Kerjasama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya system Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI. Selain itu penegakan hokum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan.
Dalam hal ini penindakan akan dilakukan oleh Polri dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hokum.
Kerjasama di bidang system pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit. Selain itu penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang system pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkseimbungan seperti pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tidak berizin, penyelenggara transfer dana (PTD) illegal. Seterta pemalsuan cek/bilyet giro.