BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Kamis, 6 September 2016.Dir Krimum Polda Bengkulu melalui Kasubdit Jatanras AKBP.Max Marines.S.ik,di dampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, melaksanakan Press Realise Kasus Penjualan Barang dari Hasil Tindak Pidana Via Media Online(Facebook).
Terungkapnya kasus ini berkat adanya Laporan dari Masyarakat, dan dari hasil Pengembangan di lapangan dan didapat Data tentang Para Pelaku dan Modus Operandinya menawarkan Spm yg akan dijual melalui Media Sosial( FB ),Atas Nama Forum Peduli Bengkulu dan Forum jual Beli HP.
Dari hasil Pengembangan juga kita dapat gbr Pelaku pada Media Sosial,dan kebera daannya.maka kita lakukan Penangkapan dan telah berhasil menangkap pelakunya sebanyak 5(lima) Orang dan barang bukti yang disita Antara Lain :
1.1 unit Spm Suzuki FU
2.1 Unit Spm Suzki Thunder
3.2.Unit Hp
4.Uang Tunai Rp.987.000.
5.Surat STPL.C1.
Pasal yang kita terapkan sementara pasal 363 KUHP .Pasal 266(1)KUHP dan 480.KUHP. Sistem Penjualan nya Pelaku melakukan barter motor dgn STNK atau tanpa STNK atau gunakan STPL C1 di jalan… kesepakatan jual beli tsbt melalui FORUM JUAL BELI MOTOR BENGKULU di FB dgn harga 2,5 juta… setelah dilakukan barter motor dgn motor atau uang.. pelaku langsung blokir pertemanan pembeli atau penjual tsbt.. sehingga rekam jejak pelaku tdk dpt diketahui identitas lengkapnya
Beradasarkan hasil Pengembangan ternyata SPM SUZUKI FU itu hasil Dari Kejahatan yang Hilang tahun 2012 yang Lalu. ( YY )