BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Gerakan radikalisme dan aksi teroris masih menjadi salah satu ancaman di Indonesia.Ini terbukti dengan kejadian serangan teroris di Jakarta pada hari Kamis (14/01).
Belajar dari pengalaman tersebut Kapolda Bengkulu Brigjenpol Drs. M.Ghufron MM., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos., MH., Menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat khususnya Provinsi Bengkulu untuk peduli dan peka terhadap lingkungan sekitar.
“mari kita galakkan lagi siskamling demi keamanan bersama, selain itu kita juga harus saling mengingatkan tentang kewajiban melaporkan kepada ketua RT setempat apabila ada tamu yang datang untuk menginap lebih dari 1×24 jam .”
Karena Salah satu fungsi Rukun Tetangga (“RT”) adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga dari kejahatan. Pemeliharaan keamanan ini diwujudkan antara lain dengan menerapkan aturan “1×24 Jam Tamu Wajib Lapor”. Pada praktiknya, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Rukun Tetangga setempat.
Dengan cara meningkatkan kepedulian dan kepekaan seperti ini, kita dapat mempersempit ruang gerak para teroris dan para pelaku kejahatan lainnya. ( Alf )