Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kasus pencabulan dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpah korban berinisial WA (16) warga Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FS (26) warga asal Kabupaten Talo. Kejadian pencabulan sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali terhadap korban yang saat itu sedang megang disalah satu percetakan yang berada dikawasan Jalan Adam Malik KM 9 Kota Bengkulu.
Berdasarkan data yang terhimpun BE, kejadian bermula pada tanggal 3 Maret 2017 yang lalu, dimana korban yang saat itu magang ditempat tersangka bekerja yaitu salah satu percetakan advertising dikawasan Jalan Adam Malik depan Taman Makam Pahlawan, saat itu korban yang sedang berkarokean bersama teman perempuan yang sama-sama magang di percetakan tersebut iang turun ke lantai bawah untuk mengambil carger, saat turun kelantai bawah ternyata tersangka sudah menunggu dibawah dan langsung mendorong korban kedalam kamar, saat itu korban sudah melakukan perlawanan namun kekuatan tersangka tidak bisa dilawan korban dan akhirnya pencabulan tersebut terjadi untuk yang pertama kalinya, setelah itu pencabulan untuk kedua kalinya pun kembali terjadi yaitu dibulan April 2017 yang dilakukan tersangka didalam kamar mandi. Setelah memberanikan diri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik membenarkan, jika tersangka pencabulan berinisial FS berhasil diamankan timsus Jatanras Polda Bengkulu dan kemarin tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim unit PPA Polda Bengkulu.
“Tersangka sudah kita amankan dan tersangka pun sedang menjalankan proses pemeriksaan mengenai kejadian tersebut,” terang Rafik kemarin (18/5).
Ia mengatakan, tersangka terancam pasal 81 Jo pasal 76 huruf d dan pasal 82 Jo pasal 76 huruf e Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Ya kita terapkan pasal ini agar tidak ada lagi korban-korban dalam kasus yang sama sehingga ini bisa menjadi pelajaran bagi yang ingin-ingin melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tutupnya.