ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bengkulu Utara berhasil dibekuk jajaran Polres Bengkulu Utara ( BU ) di dua tempat berbeda.
Hal tersebut di ungkapkan Polisi pada saat Press Release yang di lakukan oleh Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Eko Sisbiantoro. S.Ik didampingi Kasat Rsskrim AKP Jufri. S.IK di Mapolres BU kemarin ( selasa, 10/01 ).
Di ungkapkan Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut Berawal dari adanya laporan masyarakat yang pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 22.00 Wib di warung Sdri ED, Korban An. YA (17 ) warga Desa Cipta Mulya kecamatan Putri Hijau sedang berbelanja namun pada saat hendak pulang motor Yamaha Vega ZR Warna Hitam, No.pol BD 2072 Sk milik korban sudah tidak berada ditempat semula, korban mencari disekitar warung namun tidak ditemukan.
Mengetahui Motornya telah raib di gondol maling korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek putri hijau. Menerima laporan tersebut Pihak polsek Putri Hijau berkoordinasi dengan tim opsnal polres untuk melakukan penyidikan guna mengungkap pelaku curanmor yang telah meresahkan masyarakat.
Dari hasil penyidikan tersebut polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada Tersangka Berinisial RH (34 ) warga desa Suka Negara Kecamatan Seblat Kabupaten BU. Tak mau menyia – nyiakan informasi tersebut polisi langsung melakukan proses penangkapan yang berjalan dengan aman tanpa adanya perlawana dari tersangka dan dari tangan tersangka RH polisi dapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha ZR milik korban.
Selain berhasil membekuk Rh, Selang beberapa hari tepatnya pada hari Minggu 08 Januari 2017 Polisi Kembali melakukan penangkapan tersangka curanmor di tempat dan berbeda pelaku berinisial SP (25) Th warga desa Tanjung Dalam Kecamatan Napal Putih yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza Warna Merah No.Pol BD 6325 SI milik Sdra DE (21) Th warga Desa Tanjung Dalam kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU pada tanggal 28 September 2016.
Pelaku berhasil diamankan Polisi dari persembunyiannya di desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten BU, Dari tangan tersangka tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti motor Honda Verza Milik Korban, Air Softgun Model Revolver ( Digunakan Untuk menakuti korban pada saat melakukan kejahatan), sarung senpi, Borgol, 2 Botol Obat-obatan yang diduga obat stamina.
Menurut wakapolres saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres bengkulu Utara , Sedangkan bagi kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Waka Polres Kompol Eko Sisbiantoro. S.Ik Menghimbau agar Masyarakat tetap waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, gunakan juga kunci ganda agar kendaraan anda yang ditinggalkan benar-benar aman dari pelaku kejahatan. dan jika masyarakat mengetahui hal yang mencurigakan dapat menghubungi kantor polisi terdekat.