tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS (23) warga Jalan Semarang Kelurahan Bentiring dibekuk beserta barang bukti 2 paket ganja, satu timbangan digital dan satu handphone di Kelurahan Anggut Kota Bengkulu pada hari Rabu (03/10) yang lalu, Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu kemudian melakukan pengembangan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, dalam waktu dua pekan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka berikut jumlah barang bukti yang disita berupa ganja 1,10 gram dan sabu 5 gram dengan tiga titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru KUNPRASETYO, SH. SIK melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Tatar Insan SH, dalam konferensi pers menjelaskan ”Ada lima orang tersangka yang kita berhasi amankan selama dua pekan melakukan penyelidikan. Dari lima tersangka itu kita sita sabu 5 gram dan ganja 1,10 gram,” pada hari Rabu (17/10) yang lalu.
Tersangka kedua YM (32) warga Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu dan tiga unit handphone pada hari Kamis (4/10) di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya.
Lalu pada hari Senin (15/10), kembali kita mendapati informasi mengenai akan adanya dugaan transaksi narkoba. Yang setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut ternyata benar. Seorang tersangka berinisial TI (29) warga Jalan Irian berhasil ditangkap. Dengan barang bukti 6 paket sabu, satu unit handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.
Sementara pada hari Selasa (16/10), satu orang tersangka berinisial RS (33) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar kembali kita tangkap dengan barang bukti satu paket sabu, dua unit handphone. Pada hari yang sama, dari hasil pengembangan satu orang perempuan berinisial LP (19) warga Kelurahan Sawang Lebar, Bengkulu Utara diringkus di Jalan Sepakat tegas kasat reskrim narkoba sembari menambahkan “Lima orang pelaku kita kenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara”.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru