tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Patut diajungi jempol dalam tempo sehari Tim Buser Polsek Gading Cempaka berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret. Dipimpin Kapolsek Gading Cempaka Kompol Farouk Oktora, S.Ik dan Kanit Reskrim Ipda Rabnus Supandi, SH, dua pelaku jambret berinisial Vi (19) dan Mu (17) berhasil ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap setelah merampas handphone (HP) milik korban Aurelia (14) seorang pelajar warga Sukaraja Kabupaten Rejang Lebong, yang terjadi pada Senin (14/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Diketahui korban sudah dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna putih Nomor Polisi BD 3151 CL sejak dari kawasan jembatan kecil. Saat korban bersama temannya melintas di perempatan Padang Harapan, kedua pelaku memepet motor korban lalu pelaku yang berada di belakang merampas HP milik korban yang berada ditangan korban. Setelah HP berpindah tangan, korban berusaha mengejar para pelaku yang melarikan diri ke arah Jalan Cimanuk.
Diduga pelaku ketakutan karena dikejar dan diteriaki maling oleh korban. Sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku oleng dan jatuh. Melihat banyak warga mengetahui ulah pelaku dan Polisi Lalu Lintas yang berada di Pos Padang Harapan mengetahui kejadian tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan melemparkan HP milik korban di dekat motor pelaku.
Polisi langsung bergerak cepat dengan mengindetifikasi kendaraan yang dipakai kedua pelaku. Dalam penyelidikan tersebut Polisi akhirnya berhasil menangkap Vi dan Mu di kawasan Lingkar Timur.
Dikonfirmasi Tribratanews, Kapolsek Gading Cempaka membenarkan adanya penangkapan Vi dan Mu.
“Iya Mu dan Vi sudah kita tangkap kemarin”, terang Kapolsek. Kedua kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.