BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Saat ini medsos atau media sosial sering disalah gunakan oleh beberapa orang untuk hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Contoh yang paling mudah ditemukan adalah banyaknya haters yang berkeliaran di mana-mana dan selalu menebarkan kata-kata pedas untuk siapa saja yang tak mereka sukai.
sebut saja salah satunya Aril Erda yang beberapa waktu lalu sempat dibekuk karena menghina/mencemarkan nama baik Deddy Corbuzier, dan masih banyak lg contoh kasus para haters yg sudah di tangkap karena adanya aduan.
Perlu diketahui bahwa sekarang ini sudah ada uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat para haters yang sering menghina atau mencemarkan nama baik terhadap apa yang tak mereka sukai.
Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE dinyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan/pencemaran nama baik, diancaman pidana pada pasal 45 ayat (1) UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Untuk diketahui bahwa penghinaan nerupakan delik aduan sehingga perkara dapat diproses hukum apabila ada aduan dari pihak yang merasa dihina
Sedangkan dalam menentukan penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks sangat penting untuk dipahami rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai dari orang yang bersangkutan.
Disini penulis bertujuan untuk mengingatkan baik kepada diri penulis sendiri maupun kepada pembaca untuk dalam memanfaatkan medsos sebagaimana mestinya demi kepentingan bersama mari kita budayakan menjadi netizen yg tertib dan sopan walaupun di Medsos terkadang kita tidak saling mengenal tapi tetap saja penting untuk selalu menjunjung tinggi norma kesopanan sebagaimana mestinya kita sebagai orang timur yang terkenal ramah dan sopan. (Alf)