SINDANG KELINGI, tribratanewsbengkulu.com – Sebanyak 23 orang warga desa simpang beliti kecamatan binduriang hari ini ( 19/07 ) di periksa oleh penyidik gabungan polda bengkulu dan penyidik tipikor polres rejang lebong.
23 warga tersebut di periksa oleh penyidik polisi sebagai saksi terkait kasus 18 ton raskin yang di duga akan di jual ke kabupaten lubuk linggau propinsi sumatra selatan (sumsel).proses pemeriksaan di lakukan polisi di polsek sindang kelingi secara tertutup.
Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Andree Gamah Putra S.Ik ketika di temui awak media di sela – sela pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan di lakukan secara tertutup guna melindungi identitas saksi, dan keamanan warga yang di periksa tersebut.
” Kita laksanakan pemeriksaan di polsek sindang kelingi dan secara tertutup agar identitas para warga yang di periksa ini terjamin keamanannya. ” Jelasnya.
Setelah pemeriksaan terhadap warga penyidik akan menggabungkan dengan keterangan saksi ahli dari Subang, dan Bulog guna proses pengembangan yang akan di lakukan oleh penyidik .
” Setelah hasil pemeriksaan terhadap 23 warga ini kita dapat, nanti akan kita gabungkan dengan keterangan saksi ahli dari Subang, dan Bulog untuk selanjutnya kita lakukan pengembangan. ” Tutup AKBP Andree. ( 212 )