Sebagai “polisi sipil”, tentu saja polisi Indonesia diharapkan dapat menempatkan diri secara proporsional, kapan ia harus bertindak sebagai “a strong hand of society“, dan kapan harus bertindak dengan karakter “a soft hand of society“.
Polri berbenah diri memperkuat satuan dengan Bhabinkamtibmas. Fungsi ini tentu saja bertujuan untuk mendekatkan Polri kepada masyarakat sampai ke pelosok-pelosok desa. Dari Bhabinkamtibmas inilah nantinya sumber informasi dan permasalahan di masyarakat dapat diatasi.
Hampir semua Bhabinkamtibmas yang bertugas membina Desa saat ini melaksanakan tugas rangkap. Beban tugas Bhabinkamtibmas tersebut melebihi batas kewajaran. Penugasan Bhabinkamtibmas sebaiknya menggunakan pola 1:1 Artinya satu petugas Bhabinkamtibmas bertanggungjawab terhadap 1 desa binaan.
Sesuai dengan fungsinya, Bhabinkamtibmas ini melakukan perannya dilingkungan masyarakat dengan cara berkordinasi dengan ketua RT, kepala desa, ketua adat, pemuka agama dan lain-lain. Ini bertujuan untuk dapat meminimalisir tumbuhnya bibit-bibit permasalahan yang akan menjadi sebuah tindak kriminalitas.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. M. Ghufron, M.Si mengatakan bhabinkamtibmas yang berada di seluruh desa provinsi Bengkulu untuk dapat merespon cepat dan mendatakan seluruh permasalahan yang ada di tingkat desa dengan sistem “kejar bola”, dan dapat mengolah informasi yang di dapat serta tindak lanjut informasi tersebut ke tingkat polres dan polda, ujarnya.