BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Prestasi gemilang kembali di torehkan kali ini tim buru sergap Unit Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil membekuk 4 orang yang merupakan Sindikat pencurian kendaraan bermotor pada hari senin (19/09) dini hari.
Dari 4 Pelaku yang di ringkus tersebut tiga diantaranya di tetapkan sebagai tersangka, satu masih dalam penyelidikan polisi. Polisi terpaksa melumpuhkan Satu dari keempat pelaku tersebut karena berusaha melarikan diri pada saat akan di tangkap.
Keempat pelaku curanmor yang berhasil di bekuk tersebut antara lain HE (20) warga Bandar Haji (ditembak kaki kanan) dan AS (23) warga Karang Dapo Kabupaten Lintang Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Ef (23) dan YK (20) warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor honda CBR putih BD 3691 WF, milik pelaku yang diduga alat yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan.
Direktur Dit-Reskrimum Kombes Pol. Drs. A. Rafiq, SE, MH, didampingi Kasubdit Jatantras AKBP. Max Mariners, membenarkan bahwa tim buru sergap (Buser) telah meringkus 4 pelaku terduga curanmor yang sering beroperasi di wilayah hukum Polda Bengkulu selama ini.
” Malam kita monitor tersangka inisial Ef. Dia memang pelaku curanmor selama ini,” ujar Kasubdit Jatanras Max Mariners. Senin siang.
Pelaku Ef ditangkap bersamaan YK dikawasan Talang Kering Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
” Dari Kedua tersangka EF kita kembangkan dua tersangka inisial HE dan AS. ” Katanya.
Polisi menyampaikan tiga tersangka Ef, HE dan AS, adalah salah satu gerbong komplotan curanmor yang sering beroperasi di Kota Bengkulu selama ini. Tersangka sudah melakukan aksi kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara dan sudah memakan banyak korban.
” Mereka bergantian Melakukan aksi curanmor tersebut dan di jual ke lintang.” Jelas Max Mariners.
Komplotan pelaku curanmor ini di katakan oleh kasubdit Jatanras merupakan Target Operasi ( TO ) yang telah lama di cari keberadaannya.