TBNews, MUKOMUKO – Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum 40 masyarakat yang diwakili Zelig Ilham Hamka mengapresiasi langkah kepolisian menyelesaikan masalah ini melalui restorative justice.
“Kami mengucapkan terimaksih atas langkah kepolisian terkhusus Kapolres Mukomuko yang menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme Restorative Justice sehingga 40 masyarakat yang sebelumnya di tahan telah dibebaskan. “kata Zelig.
Sementara itu, kepolisian Daerah Bengkulu melalui kabid humas polda bengkulu meminta ke 40 orang masyarakat yang telah dibebaskan untuk tidak mengulangi lagi kejadian tersebut.
” kita minta ke 40 masyarakat yamg telah dibaskan melalui restorative justice ini untuk tidak mengulangi lagi”. Kata kombes sudarno.
Sebelumnya 40 orang masyarakat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di mapolres mukomuko. Atas perbuatan melakukan pencurian tbs kelapa sawit dilahan milik pt ddp di kabupaten mukomuko.