TBNews, MANNA – Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan perkelahian antar remaja di Balai Desa Simpang Pino Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan , Senin (17/07/23).
Problem Solving penyelesaian permasalahan perkelahian antar remaja ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Roby Saputra yang telah mencapai kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Balai Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan melibatkan masing masing kedua pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa dan Babinsa.
Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan tentang permasalahan perkelahian antar remaja tersebut dan melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan antara Rnl dan type bersama 11 orang rekanyan kesemuanya warga simpang Pino dan masih dibawah umur.
Kepolisian Sektor Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Setelah dilakukan upaya tindakan Kepolisian kemudian dilaksanakan musyawarah di Aula Balai Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Briptu Roby Saputra serta Babinsa.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut
1. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perkelahian lagi baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah
2. Kami Bersepakat mengadakan perdamaian dengan mengadakan ganti rugi terhadap kerusakan baju atau celana serta biaya pengobatan.
3. Kami sepakat bersepakat untuk mengadakan jambar terhadap korban sebagai bentuk itikat atau niat baik kami terhadap kesalahan kami.
4. Kami juga ikut akan ikut serta sebagai pelapor / penengah bila bertemu dengan teman teman yg diluar perjanjian ini mengadakan perkelahian.
5. Kami sepakat bilamana memulai perkelahian setelah perjanjian ini ditanda tangani untuk dihukum pihak sekolah atau desa.
6.Bila kami melanggar ketentuan ini kami siap untuk diserahkan dengan pihak yang berwajib / kepolisian dan diproses secara hukum yg berlaku.
7.Kami bersepakat untuk menerima / hukuman dari pemerintahan desa simpang Pino apabila terjadi lagi perkelahian diantara kedua belah pihak maka pemerintah desa simpang Pino berhak mengeluarkan anak tersebut dari sekolah melalui dinas terkait.
Ditempat terpisah Kapolsek Pino Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H mengatakan Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan, Kedua belah pihak tidak akan mengulangi baik perkataan dan perbuatan, Apabila terulang kembali kedua belah pihak siap di proses sesuai hukum yang berlaku di indonesia.
“Bahwa kejadian ini hanya kesalah pahaman saja, mengingat antara kedua belah pihak sudah sama-sama berdamai dan sama-sama menyadari kesalahannya, maka kami wajib mendampingi proses mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.(Sdrbf).
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi
#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya
#polresseluma
#polresrejanglebong #polresbengkulu
#polresbenteng #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur
#polresmukomuko













