Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu, kemarin memusnahkan 821 Gram barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja dari hasil penangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti ganja tersebut didapat dari tangan TY alias Ri (23) oknum mahasiswa dan RP (18) warga Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singgaran Pati.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di samping Gedung Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu. Pemusnahan disaksikan pihak Balai POM, kejaksaan, BNN Provinsi Bengkulu dan Bidang Humas Polda Bengkulu. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
‘’Berat kotor 821,18 gram, berat bersih 700,41 dan yang disisihkan untuk uji lab Balai POM sebanyak 1,07 gram. Jadi total yang dimusnahkan hingga menjadi abu hari ini (23/10) sebanyak 699,34 gram barang bukti ganja,’’ terang Direktur Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Imam Sachroni.
Ditambahkan Imam, untuk berkas perkara kedua tersangka sudah dirampungkan oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum. ‘’Pemusnahan juga disaksikan langsung kedua tersangka dan oleh pihak terkait lainnya. Kalau nanti berkas kita serahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum, selanjutnya kita lakukan pelimpahan tahap II,’’ imbuh Imam.













