ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara kembali menuai keberhasilan dalam pengungkapan kasus, Jumat ( 02/09 ) sekitar pukul 12.00 wib, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah mengamankan seorang perempuan yg diduga telah membiarkan terjadinya eksploitasi seksual anak dibawah umur dengan inisial S, umur 44 Tahun warga Jl. Fatmawati No. 11 Kota Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Anak yang yang menjadi korban yaitu berinisial Z ( pelajar berusia 17 tahun ) dan berinisial V (pelajar berusia 16 tahun ) yang merupakan warga Desa Datar Macang Kec. Air Besi Kab. Bengkulu Utara. Kedua korban mengaku terpaksa karena desakan ekonomi.
Saat ini pelaku dengan inisial S telah resmi ditahan di Polres Bengkulu Utara setelah terbukti berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi dan Barang Bukti yang telah disita, secara sah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 88 yg berbunyi setiap orang yg melanggar ketentuan pasal 76i (setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak ) diancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak 200 juta. Dan pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya.
Untuk kedua korban setelah diperiksa sebagai saksi juga diberikan pencerahan oleh unit PPA agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu,SIk melalui Kasat Reskrim AKP Jufri,SIk menghimbau kepada warga masyarakat terutama taraf ekonomi menengah kebawah yang memiliki anak perempuan khususnya untuk tidak terlalu memberi kepercayaan dan kebebasan sepenuhnya kepada anak agar terhindar dari eksploitasi seksual. “Anak harus selalu di pantau, selalu di cek dan ricek oleh orang tua baik di sekolah maupun lingkungan pergaulan diluar teman sekolah” ungkapnya. (Humas polres Bu)