Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Menindaklanjuti peredaran dan penyalahgunaan tembakau Gorilla yang diyakini terdapat kandungan narkotika atau obat obatan terlarang, Pemda Provinsi Bengkulu diwakili Asisten 1 Iskandar ZO, SH, M.Si memimpin rapat koordinasi di ruang rapat rafflesia kantor Gubernur Bengkulu (11/01).
Rapat ini diikuti Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Jafriedi, MM, perwakilan dari BNN Provinsi Bengkulu, BPOM Bengkulu, Kabid Bidkum Polda Bengkulu dan SKPD Provinsi yang terkait permasalahan ini.
Direktur Res Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Jafriedi, MM menjelaskan perlunya dilaksanakan rapat untuk menentukan langkah yang akan dilakukan di Provinsi Bengkulu mengingat adanya efek samping sementara yang diketahui dari penyalahgunaan Tembakau Gorilla ini dapat menyebakan gangguan saraf (tremor) dengan ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan serta merasa ditimpa gorilla.
Hal ini kita dapatkan dari pengakuan beberapa korban yang sudah ditemukan di Indonesia, namun tidak bisa ditindaklanjuti kecuali dilaksanakan rehabilitasi karena tembakau gorilla belum terdaftar di daftar zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN). (zls)