Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Ditektorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Bengkulu hari ini (6/4) menyelenggarakan acara Sosialisasi peraturan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2016 dan implementasi e-tilang di hotel Santika Bengkulu.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Korlantas Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta perwakilan personel Polantas seluruh jajaran polda Bengkulu.
Saat membuka acara Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, MM, MH yang membacakan amanat kepala Korps Lalulintas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri, Polisi lalulintas senantiasa melakukan berbagai trobosan kreatif antara lain SIM Online, E-Samsat dan E-tilang.
“E-tilang merupakan peningkatan kualitas penegakan hukum dibidang lalulintas. Dengan aplikasi E-tilang ini para pelanggar dapat mengambil pilihan untuk langsung membayar denda pelanggaran, ke Bank tanpa harus hadiri sidang di PN,” ujar Kakorlantas.