Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Pada hari jumat (7/4) tim Saber Pungli Polda Bengkulu berhasil ungkap Pungli yang dilakukan oleh AK (32), EJ (27), IM (36) dan SW (39) yang diduga melakukan pungli di pasar Panorama Bengkulu dengan dalih pungutan retribusi pengolahan sampah.
Namun pelaksanaan pungutan retribusi yang dilakukan oleh AK dan kawan-kawannya ini tidak sesuai dengan Perdakot nomor 5 taun 2011 tentang retribusi dan Perdakot nomor 2 tahun 2011 tentang pengolahan sampah.
Dalam pelaksanaan tugasnya AK dan kawan-kawan dilengkapi dengan ID Card dan karcis retribusi yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup (DLH). Pada saat diperiksa AK mengaku mempunyai surat kesepakatan kerja (SKK) dan surat perintah tugas (SPT) dari DLH setempat.
“menurut pengakuan Sdr AK ia mempunyai kewajiban sesuai SKK yang ditanda tangani Pejabat DLH utnuk menyerahkan uang kepada DLH melalui Pejabat DLH sebesar 38.000.000,- tiga puluh delapan juta rupiah perbulan dengan tanda bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh pejabat DLH tersebut,” Ujar Waka Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Agus Kurniady Sutisna, MM saat Press Release kemarin (11/4)
Saat ini tim Saber Pungli Polda sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Lingkungan hidup Kota Bengkulu untuk proses pengembangan penyidikan dugaan pungutan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Karena perbuatannya AK dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tindak pidana pemerasan dan atau pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan jo pasal 55 KUHPidana. (Alf)