TBNews, MANNA – Seorang remaja berinisial MF (17) warga Desa Tebat Kubu, Kecamatan Kota Manna harus dijemut paksa Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya MF telah melakukan tindakan kekerasan kepada pacarnya JD (18) yang merupakan seorang pelajar beralamatkan Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH MH menuturkan pada Minggu 28 Maret 2024 sekira pukul 18.35 WIB Korban dan pelaku bertengkar melalui aplikasi WhatsApp (WA). Lalu sekira pukul 18.39 WIB pelaku menjemput korban dan membawa korban ke sebuah area kuburan di Jalan Affan Bachsin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna.
“Saat tiba di kuburan, korban dengan pelaku kembali bertengkar dan terlapor memukul korban di bagian leher kanan sebanyak satu kali dan menampar korban di bagian pipi kiri sebanyak satu kali,” ujar Susilo.
Lebih lanjut, Susilo mengatakan setelah bertengkar dan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban di sebuah area kuburan. Pada pukul 18.50 pelaku mengantar korban kembali rumah dan sekira pukul 23.50 WIB menelpon korban.
“Saat itu pelaku yang dalam keadaan mabuk mengatakan o menggunakan bahasa daerah, aku ni tinggi nian, aku ndak kerumah kaba kudai, ndik kemungkin aku balik kerumah dalam keadaan luk ini atau dalam keadaan mabuk,” sambungnya.
Susilo menceritakan setelah percakapan telepon tersebut sekira pukul 00.00 WIB pada Senin 29 Maret 2024 pelaku tiba di rumah korban dan langsung memukul Korban di bagian bibir sebanyak dua kali. Sehingga menyebabkan bibir korban berdarah dan korban terkapar.
“Pelaku langsung naik dan mengegas motor sehingga menyebabkan paha kiri korban terlindas ban motor. Setelah itu pelaku menyuruh Korban memanggil saksi mata Nurdelia dan Zaqiyah. Akan tetapi keduanya tidak keluar rumah dan langsung masuk ke dalam rumah dan menggedor pintu kamar tempat saksi berada dengan cara mengetok pintu sampai saksi keluar,” terangnya.
Mendengar hal itu, saksi langsung membuka pintu kamar dan pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan langsung mencekek korban sambil didorong sampai ke kasur dalam kamar. Saksi yang melihat tindakan tersebut langsung memanggil Nyai (Nenek korban, ) dan setelah itu pelaku langsung kabur melarikan diri meninggalkan rumah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir serta bagian leher kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Susilo.
Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat 3 Mei 2024 sekiri pukul 11.00 WIB. Pelaku MF harus dijemput Tim Totaici Polres BS dikediamanya di Desa Tebat Kubu. Kemudian pelaku yang berhasil dijemput tanpa perlawanan langsung digiring ke Mako Polres BS untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan pelaku dan perkembangnya akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Sdrbf )