Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Langkah cepat tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres yang langsung dipimpim Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners SIK dalam menangkap dan mengungkap pelaku dalam kasus penikaman yang terjadi di salah satu warung tuak di kawasan Pantai Panjang, yang menewaskan Ahmad Juniko warga Jalan Merapi 9 Kelurahan Panorama Kota Bengkulu pada Rabu (26/7) yang lalu membuahkan hasil, 3 pelaku berinisial AN (25) warga Padang Guci, AT (29) warga Muhajirin Kota Bengkulu dan TS (29) warga Bengkulu berhasil ditangkap kemarin (27/7) .
ketiganya berhasil ditangkap setelah pihak anggota Polda Bengkulu bersama Polres melakukan penyelidikan terhadap para saksi dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang di temukan di TKP, setelah mendapatkan keterangan dari saksi yang berada di lokasi kejadian dan berdasarkan hasil penyelidikan, didapatlah jika ketiga pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan setelah dikejar akhirnya ketiganya berhasil diamankan.
“Ketiga pelaku dugaan penikaman dan penganiayaan terhadap korban Ahmad Juniko berhasil diringkus tim kita, dimana ketiga sedang bersembunyi di Kepahiang,” terang Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi, kemarin (28/7).
Ia mengatakan, saat itu tim penyidik sedang mendalami motif penusukan tersebut, tetapi berdasarkan keterangan para pelaku, penusukan terjadi setelah para pelaku dan korban terjadi cecok mulut dan karena dipengaruhi oleh minuman keras akhirnya emosi tidak terkontrol yang mengakibatkanlah perkelahian antara pelaku At denga korban Ahmad.
“Dalam kondisi mabuk dan saling bersitegang, akhirnya perkelahian tidak terelakan dan salah satu teman pelaku berinisial TS menusuk korban dari arah belakng sebanyak tiga kali menggunakan pisau,” jelas Mulyadi.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners menjelaskan, sebenarnya selisih paham antara korban dengan pelaku terutama At memang sudah lama dan ini merupakan buntut dari dendam yang dahulu, karena berdasarkan keterangan pelaku At, sebelumnya temannya AN mengadakan pesta pernikahan kakaknya dan korban membuat keributan atau kegaduhan tetapi tidak berujung perkelahian, tetapi ketika bertemu di warung tuak yang terletak di Pantai Panjang Bengkulu perkelahian tidak terelakan lagi yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia.
“Salah satu faktornya yaitu dendam lama dan dipengaruhi minuman keras sehingga perkelahian tidak lagi bisa dielakkan lagi,” bebernya.
Selain itu, ia mengatakan, untuk ketiga pelaku baik AN, AT dan TS semuanya dikenakan pasal 170 KUHPidana yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena ketiganya turut melakukan pengeroyokan.
“Memang dalam kasus ini TS yang melakukan penusukan ke korban sebanyak 3 kali, tetapi kedua pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan sehingga untuk saat ini ketiganya dikenakan pasal yang sama, tetapi tidak menutup kemungkinan pasal lain bisa dikenakan tergantung hasil penyidikan nantinya,” jelasnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, untuk saat ini barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah diamankan pihaknya dan ada juga sebagian diamankan di Polres Bengkulu guna untuk barang bukti nantinya.
“Barang bukti pisau dan sepeda motor milik pelaku sudah kita amankan, ada yang di Polres maupun di Polda dan untuk ketiga pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan akan kita tahan di Polda Bengkulu,” tutupnya.