BENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Ditreskimum melalui Subdit jatanras kemarin (Selasa,29/12) menertibkan sebanyak 33 Juru Parkir (jukir) yang beroperasi di seputaran kota bengkulu. dalam penertiban tersebut Wadir Reskrimum AKBP Tarmizi memimpin langsung penertiban yang di lakukan oleh anggota jatanras.
Sebanyak 33 orang yang di duga sebagai juru parkir liar yang beroperasi di seputaran kota bengkulu di tertibkan oleh anggota Subdit jatanras Ditreskimum Polda bengkulu, penertiban ini di lakukan juga berkaitan dengan pengamanan tahun baru 2016 yang sedang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu sendiri.
euforia tahun baru pasti banyak dirayakan oleh sebagian masyarakat dan juga tidak menutup kemungkinan adanya wisatawan yang akan berkunjung ke propinsi Bengkulu baik itu wisatawan domestik dan wisatawan luar negeri. dan untuk mengantisipasi adanya keluhan tentang masalah parkir, subdit Jatanras kemarin (selasa.29/12) berkeliling di seputaran kota bengkulu menertibkan 33 orang juru parkir yang tidak bisa menunjukkan SPT, KTP, dan juga SPT yang sudah mati.penertiban tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum parkir yang menarik retribusi parkir melebihi dari tarif yang telah di tentukan oleh pemerintah dan juga untuk mengantisipasi pungli yang mengatas namakan parkir.
33 orang juru parkir ini di bawa ke polda bengkulu guna mendapatkan peringatan dan arahan dari wadir Reskrimum, wadir juga menyampaikan . ” untuk Tahun ini kami cuma memberikan peringatan dan pengarahan kepada para juru parkir, sedangkan untuk tahun 2016 akan di lakukan tindakan tegas sesuai undang – undang yang berlaku .” Tegas Wadir .
setelah diberikan pengarahan dan peringatan tersebut para juru parkir di persilahkan untuk kembali kerumah masing – masing dan juga di harapkan kepada juru parkir tersebut untuk tidak mencari – mencari kesempatan guna menjadi juru parkir liar kembali. (212)