Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Dibawah kepimpinan Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK sebuah prestasi besar diukir oleh jajarannya pada awal Tahun 2018, terutama dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dengan penangkapan dan penahanan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lapen (lapis penetrasi makadam) antara Desa Tebat Monok – Simpang Waim Desa Embong Ijuk, Kabupaten Kepahiang.
dari kiri ke kanan tersangka Ir.SY, FH, dan SB
Tersangka kasus korupsi yang resmi ditahan yaitu SB(56), PNS Dinas PU Bengkulu, selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), JA(39) selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan dan menjabat sebagai direktur PT. Putra Batu Bandung Pratama, FH(32) seorang Sarjana Tehnik selaku konsultan pengawas pekerjaan proyek, dan Ir.SY(59) selaku KPA/PPK. Keempat tersangka resmi di tahan oleh pihak penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang pada hari Senin (8/1/2018) dengan terbitnya surat penahanan terhadap para tersangka. SB ditetapkan dengan surat penahanan dengan nomor : Sp. Han/01/I/2018/Reskrim, kemudian FH dengan nomor SP. Han/02/I/2018/Reskrim, JA dengan nomor SP. Han/03/I/2018/Reskrim dan tersangka Ir.SY dengan nomor SP.Han/04/I/2018/Reskrim.
Untuk diketahui kasus korupsi pembangunan jalan Lapen ini menggunakan sumber dana APBD TA. 2014 Provinsi Bengkulu dan pengerjaan proyek mulai dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2014 s/d 31 Oktober 2014. Bau tidak sedap dan penyelewengan pembangunan jalan ini mulai terendus pihak penyidik Polres Kepahiang mulai dari tahap pelaksanaan dan adanya laporan dari masyarakat.
“Proses penyidikan kasus korupsi pembangunan jalan ini, sempat terhenti selama 2 tahun hal tersebut disebabkan dengan pengumpulan bahan keterangan saksi ahli dan barang bukti untuk menemukan fakta hukumnya,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar,S.IK
“Untuk kasus tindak pidana terutama korupsi dan pungli tidak ada kompromi,” tegas Kapolres Kepahiang menambahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap 24 orang saksi yang ada hubungan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Kemudian berdasarkan analisa dokumen barang bukti, pemeriksaan dan perhitungan fisik dilapangan bersama – sama dengan saksi ahli. Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan adanya analisa pekerjaan tidak dilakukan. Serta adanya laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan diduga pencairan dana pekerjaan sebesar. Rp. 4.371.984.800,- oleh Dir PT Putra Batu Bandung Pratama melebihi prestasi pekerjaan yang ada. Sehingga diduga adanya kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan jalan Tebat Monok-Simpang waim Embong Ijuk serta masyarakat sekitar juga dirugikan karena jalan masih dalam kedaaan berlobang dan bergelombang.
Tersangka JA saat diperiksa dengan di dampingi penasehat hukum Jelison Purba,SH
Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar 1,6 M pada pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer ini. Untuk berkas perkara disusun menjadi 4 berkas berbeda pada keempat tersangka. Pasal yang dikenakan untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal :2 ayat (1) UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.