Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Selasa(20/03/18), Pukul 19.00 wib Sat Reskrim Res Seluma beserta Pers Polsek Semidang Alas Maras berhasil mengamankan DPO Kasus Pencabulan yang terjadi Pada Bulan Maret 2017 di Kebun Sawit Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku pada saat ingin ditangkap oleh unit Satreskrim Res Seluma dan Polsek Semidang Alas Maras. Penangkapan Pelaku Pencabulan ini setelah Unit Buser SatReskrim Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku an. H(20) yang kesehariannya berprofesi sebagai Tani di wilayah Desa Lubuk Betung Kecamatan SAM berada di wilayah Kecamatan SAM.
Tanpa pikir panjang lagi Unit Buser Reskrim Seluma langsung berkoordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras. Pelaku An. H(20) ini telah merenggut kehormatan salah seorang pelajar an. A(16) warga Desa Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Adapun Kronologis kejadian tersebut, Pada Hari Sabtu (25/03/17) sekira pukul 21.00 wib, pada saat itu Korban dibawa oleh pelaku ke Kebun Sawit milik salah satu warga di wilayah Kecamatan SAM dengan menggunakan Sepeda Motor.setelah sampai di Kebun Sawit tersebut Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggagahi korban dengan cara membuka paksa celana korban, apabila tidak dituruti korban akan dibunuh.
dibawah ancaman pelaku akhirnya korban menuruti segala perintah Pelaku.setelah kejadian tersebut, Pelaku meninggalkan korban di jalan desa Lubuk Betung Kecamatan SAM Kabupaten Seluma. Setelah kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Orang Tuanya.
Orang tua korban tidak menerima kejadian yang telah terjadi pada anaknya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas Maras Kab. Seluma. Sampai saat ini, Pelaku beserta 1 Unit sepeda Motor masih diamankan oleh Satreskrim Res Seluma. (Humas Polres Seluma).