Tribratanewsbengkulu.com, TABA PENANJUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Taba Penanjung menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di kawasan gunung liku sembilan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah minggu (22/4).
Razia ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan upaya kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan gunung liku sembilan. Hanya kurang dari 3 jam pemeriksaan yaitu dimulai pukul 22.00 wib, anggota berhasil menyita puluhan botol miras dengan rincian 14 botol bir hitam Guinness dan 7 botol bir Bintang.
“Pengawasan terhadap jual beli miras memang menjadi target kami,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Wakapolsek Taba Penanjung, Ipda Heri Stevanus, kemarin (22/4).
Dikatakan Heri, pengawasan miras merupakan salah satu instruksi pimpinan secara berjenjang. Hal ini merupakan langkah dini atau pencegahan terhadap berbagai tindak pidana (tipid) bisa terjadi akibat dampak konsumsi miras.
“Konsumsi miras berlebihan dikhawatirkan akan membuat masyarakat kehilangan kesadaran dan nekat melakukan aksi kriminalitas. Sebab itulah, kami akan melakukan penyisiran terhadap seluruh warung yang ada,” ujarnya.
Menurut Heri, pengawasan terhadap miras merupakan tanggung jawab semua elemen. Dimulai dari masyarakat setempat ataupun pemerintah daerah. Sebab itulah, pihaknya membuka peluang bagi masyarakat agat dapat menyampaikan laporan ataupun pengaduan jika terganggu dengan adanya konsumsi miras.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan miras, bahkan dalam jumlah yang besar. Silahkan laporkan, kami akan langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyitaan agar selanjutnya dimusnahkan,” demikian Heri.