Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Mulai 1 Juni-30 November 2018 Pemerintah Provinsi Bengkulu Memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Pemberian keringanan pajak tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Pembina SAMSAT Provinsi Bengkulu yakni Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Senin (21/5/2018).
Dari hasil rapat diputuskan pemberian keringanan pajak bermotor meliputi pembebesan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun rincian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam wilayah provinsi Bengkulu adalah.
- untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013 kebawah, diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak 3 (Tiga) tahun keatas, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 2 (dua) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (Satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 3 (Tiga) tahun, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1(satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
- untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 keatas, diberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 (satu) tahun, hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
- pembebasan yang dimaksud pada angka (2) tersebut adalah pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak saja, sedangkan pokok pajak tahun berjalan, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.
- Untuk kendaraan bermotor yang telah terdaftar di seluruh SAMSAT Provnsi Bengkulu tahun pembuatan 2016 kebawah, kendaraan yang mutasi masuk keWilayah Provinsi Bengkulu, dan kendaraan bermotor angkutan umum plat dasar kuning milik perseorangan menjadi berbadan hukum Indonesia, diberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II) dan seterusnya.
- pembebasan terhadap dwnda SWDKLLJ tertunggak tahun yang lewat.
- Untuk pokok SWDKLLJ tertunggak tahun yang lewat dan tahun berjalan serta denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.
- program ini tidak berlaku nagi kendaraan milik pemerintah atau dinas.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David Wahyudi
Publish : Heru Febtriyadi