Tribratanewsbengkulu.com, BINTUHAN – Pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani dengan harga yang terjangkau masih sering di salah gunakan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan sendiri, seperti hal nya yang berhasil di ungkap Polres Kaur terhadap dugaan Tindak Pidana kepemilikan pupuk bersubsidi tanpa izin sah.
Dijelaskan Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kasus ini.
“Dari kedua tersangka kita berhasil menyita 65 karung pupuk bersubsidi jenis urea dengan berat masing-masing karung 50 kilogram bukti yang kita amankan dari para pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur. (22/8/2018).
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengungkap hal tersebut, bermula, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. menemukan di dalam bangunan rumah penduduk terdapat barang berupa pupuk bersubsidi jenis urea.
Atas temuan tersebut pihaknya langsung menghubungi Kepala Desa (Kades) setempat untuk meminta bantuan siapa pemilik rumah tersebut.
Setelah dihubungi Kades setempat menerangkan bahwa rumah tesebut milik warganya yang bernama Aprudin.
Petugas kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kapada Aprudin.
Setelah dikonfirmasi, Aprudin menjelakan bahwa barang berupa pupuk urea tersebut merupakan milik Darpen Bin Sarkawi (38).
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Darpen, diketahui pupuk tersebut merupakan miliknya yang didapat atau dibeli dari Merhan Bin Hasnnusi (38).
Atas temuan tersebut, petugas membawa pemilik (Darpen) beserta barang bukti berupa 65 karung pupuk jenis Urea ke Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku kemudian petugas bergerak kembali untuk mengamankan Merhan (penjual pupuk).
“Berdasarkan hasil interogasi di kantor dapat keterangan bahwa penjual pupuk tersebut bukan merupakan distributor atau pengecer pupuk disubsidi yang resmi dari Pemerintah,” jelas Iptu Malau.
Selain itu kata dia, pembeli pupuk tersebut bukan merupakan kelompok tani.
Lebih lanjut Iptu Malau menjelaskan, pelaku mengaku baru menjual pupuk tersebut pertama kali dan pembeli baru pertama kali membeli pupuk tersebut dari pelaku.
“Pupuk tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 100.000 perkarungnya. Harga pupuk HET-nya itu Rp 90.000 , tapi di jual 100.000. Itu jumlahnya 4 ton pupuk urea bersubsidi,” bebernya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Iptu Malau, ia mendapatkan pupuk tersebut dengan cara membeli dari pengecer di wilayah Kecamatan Padang Guci.
“Berdasarkan keterangan dari Pembeli pupuk tersebut akan digunakan untuk memupuk kebun kelapa sawit miliknya,” ujarnya.
Menurut Iptu Malau, pasal yang dilanggar adalah Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 2 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpes Nomor 15 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Pepres Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Atas terungkapnya kasus ini, kata dia, petugas akan lebih memperketat pengawasan terhadap kios pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polres Kaur
“Akan menindak tegas para pelaku penimbun dan penyalahgunaaan pupuk bersubsidi,” ucapnya.