Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Dugaan tindak pidana pencurian dgn Kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 jam 12.00 wib bertempat di Pinggir Pantai Ds Rawa Indah Kec Ilir Talo Kab Seluma. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 328 / VII /2016 /Bengkulu/ Spk Res Seluma tanggal 02 Juli 2018 TAMRIN Als TAM Bin JUMIN (alm) (48) Alamat Desa Talang Padang Kec Pasemah kab Empat Lawang pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 02 juli 2018 sekira 12.00 Wib pelaku mengambil sepeda motor milik pelapor di pinggir pantai Desa Rawa Indah kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada saat pelapor mau menghidupkan motor tiba-tiba datang dua orang laki-laki (tsk meki dan tamrin)langsung merampas dan mendorong pelapor setelah itu dua orang laki-laki tersebut langsung mengambil sepeda motor dan kabur Atas kejadian tersebut lapor mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)
Selain itu barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Absolut Revo, 1 (satu) Lembar STNK a.n UNANG, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo dan 1 (satu) buah Gelang Imitasi juga diserahkan pada JPU.