tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Reskrim Polri berhasil menangkap JK (27) yang merupakan admin akun media sosial dengan nama samaran SR23 di kediamannya di Kecamatan Luang Bata, Aceh.
Baca juga : Polda Jatim Ungkap Prostitusi Gay dan Informasi Hoax via Medsos
Pelaku diketahui sebagai admin beberapa akun media sosial (medsos) yang dikenal kerap menyebar berita bohong/hoax dan ujaran kebencian.
Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K., mengatakan, “JK terbukti memiliki beberapa akun medsos di antaranya akun instagram sr23official dan 23_official”.
Baca juga : Polisi Ciduk Pelaku Penyebar Hoax 110 Juta KTP Palsu
“Akun tersebut merupakan akun-akun reinkarnasi dari beberapa akun milik JK sebelumnya, yakni suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind,” ungkap AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K.
Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri menambahkan, “JK diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar/meme. Bisa dikatakan JK ini merupakan Hoax Manufacture”.