Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Bertempat dihalaman Mapolres Kepahiang telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala – 2019, Kamis, (29/8). Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K menjadi Inspektur Upacara memimpin langsung pelaksanaan gelar pasukan operasi yang dilaksanakan serentak di jajaran Polri.
Operasi Patuh Nala 2019 resmi dimulai pelaksanannya di jajaran Polda dan Polres di Bengkulu. Operasi lalu lintas ini akan berlangsung dari tanggal mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Nala – 2019 di Polres Kepahiang diikuti personil TNI Koramil Kepahiang, personil Polres Kepahiang, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten Kepahiang dengan di tandai penyematan pita operasi oleh Kapolres Kepahiang kepada personil.
Adapun dalam pelaksanaan Operasi Patuh, polisi akan lebih meningkatkan penindakan berupa penegakan hukum terhadap setiap pelanggar lalu lintas. Operasi bersifat terbuka dan dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang humanis diikuti dengan kegiatan preemtif dan prepentif guna meningkatkan ketertiban serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
”Pelanggaran berupa pengemudi menggunakan handphone, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan helm, pengemudi dibawah umur, pengemudi mabuk dan menggunakan narkotika, dan pengemudi berkecepatan tinggi” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.I.K saat membacakan amanat apel gelar pasukan.
Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan data kejadian kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bengkulu selama semester 1 (satu) tahun 2019 periodi Januari s/d Juni 2019 tercatat telah terjadi sebanyak 275 kejadian laka lantas. Pada Operasi Patuh Nala 2019 Polri telah menetapkan beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi yaitu :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan Narkoba
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama. Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan Baik jalan, hingga tak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat kendaraan.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru