Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Diduga banyak kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan rencananya Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera mengadakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Direktur Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rahman Daayan, S.IK mengatakan hal ini akan segera diberlakukan sampai dengan Desamber 2019. “Kita tinggal menunggu Pergub saja terkait waktu pelaksanaan diperkirakan akan berlangsung sampai dengan Desember 2019,” Ujar Dedi.
Sebagai Bocoran nantinya para penunggak pajak akan diberi keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan denda keterlambatan pembayaran iuran wajib kecelakaan lalulintas namun dengan besaran yang berbeda. .
“Untuk pajak pokok kendaraan misalnya menunggak 5 tahun yang dibayar pokoknya saja 5 tahun sedangkan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak dibayarkan namun untuk iuran dana kecelakaan apabila menunggak 5 tahun dibayar pokok ditambah 2 atau 3 tahun denda, kurang lebih nantinya seperti itu,” ujar Dedi (13/09/2019) di Mapolda Bengkulu.
“Terkait Pelaksanaan penghapusan denda ini yang lebih pastinya kita masih menunggu Pergub, setelah keluar Pergub Samsat langsung akan siap melaksanakan,” pungkas Dedi