Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Pada hari Senin (09/09/2019) sekira jam 22.30 Wib. Team Badak Dit Samapta Polda Bengkulu melaksanakan patroli di seputaran fetival tabot, tepatnya di kawasan benteng malabro, Selang beberapa waktu melaksanakan patroli Team Badak melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) Linting Narkoba jenis ganja didalam kotak rokok pada kantong celana laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut diserahkan oleh anggota Team Badak Polda bengkulu Ke Sat Narkoba Polres bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian dari penemuan diatas anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu Melakukan pengembangan, tepatnya pada hari Selasa (10/09/2019/) sekira jam 11.30 Wib, Sat Narkoba Polres Bengkulu Berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki di kawasan Jl. Kalimantan Kel. Kampung Kelawi Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu, Pada saat pengeledahan badan di temukan satu unit HP, selanjutnya anggota melakukan pengeledahan ke rumah laki-laki tersebut dan ditemukan 3 (Tiga) paket Narkoba jenis ganja di bawah kasur, lalu pelaku serta barang bukti tersebut di bawa ke polres bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, SIK dalam Konferensi Persnya yang digelar hari Jum’at pagi (13/09/2019) Sekitar pukul 10.30 Wib di Mapolres Bengkulu.
Dari dua kasus pengungkapan Narkoba diatas, Satuan Sat Narkoba Polres Bengkulu Mengamankan 2 orang pelaku masing-masing berinisial AM (29) dan ZF (23), serta menyita Barang Bukti Berupa 21,65 gr Ganja.
Keduanya dijerat oleh polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Humas Res BKL
Editor : David
Publish : Heru