Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) dengan inisial RN (21). Pelaku RN diketahui merupakan warga Desa Luang Kirai Kec. Ulu Musi, Kab. Empat Lawang ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Joni Karter,SH pada hari Senin malam (9/9) saat diketahui RN pulang kerumahnya. Dimana sebelumnya RN menjadi target penangkapan sekitar sebulan yang lalu, karena di duga keras telah membongkar rumah korban Eti Afriani (34), PNS, yang beralamat di Desa Taba Tebelet, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang.
Dari hasil pemeriksaan petugas dalam melakukan aksinya pelaku RN termasuk cepat dan ahli dalam merusak dan mencongkel jendela rumah korban. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (10/8), pada saat rumah kosong dan pada waktu itu korban dan keluarganya pergi menonton pasar malam di Taman Santoso Kepahiang. Korban pergi menonton pasar malam sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pulang pada pukul 22.00 WIB kerumahnya dikagetkan dengan posisi jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekkan ditemukan beberapa perhiasan emas dan HP telah raib di gasak pelaku RN.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K menjelaskan “Dalam melakukan aksi pencurian dari pengakuannya RN sendirian, dimana sebelum menemukan sasarannya diketahui pelaku RN melakukan survei dilapangan dulu. Bahkan dalam keterangannya RN sempat tidur 2 hari di terminal Pasar Kepahiang” jelas Kasat Reskrim
“Pelaku RN menggunakan sebilah pisau untuk mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah koban yang kemudian mengambil perhiasan dan handphone yang berada di laci lemari”, terangnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku RN, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit Ranmor Honda Supra Fit krempang warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Hp Xiomi Redmi 4A warna Gold, uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- dari hasil penjualan cincin Emas, 1 buah cincin emas bermata giok seberat 15 gram, 1(satu) buah cincin emas seberat 10 gram, 1(satu) buah kalung emas seberat 11 gram.
”Pelaku RN sudah kita tahan di Mapolres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ” pungkasnya.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru