• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Definisi Hukum Penanganan Lakalantas

David Wahyudi by David Wahyudi
29/04/2024
in Bengkulu, Daerah, Nasional
0
Fenomena Parkir di Bahu Jalan Sebagai Salah Satu Faktor Kemacetan
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Definisi kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang digolongkan menjadi 3.

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Sekedar informasi, UU LLAJ telah mengatur siapa pengguna jalan yang wajib diprioritaskan keselamatannya. Dalam UU LLAJ, ada ketentuan yang mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan (mengutamakan keselamatan) pengguna jalan lain, yakni pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana diatur dalamPasal 106 ayat (2) UU LLAJ.

Kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan keselamatan pejalan kaki terdapat dalam116 ayat (2) huruf f UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. Hak-hak pejalan kaki juga telah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Diprioritaskan keselamatan

pesepeda juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (Pasal 62 ayat [1] UU LLAJ) dan pesepeda juga berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Pasal 62 ayat [2] UULLAJ). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU LLAJ,Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/ atau bersamaan dengan Pejalan Kaki.

Mengenai tabrak lari

Tabrak lari umumnya merupakan istilah dengan pengertian bahwa pelaku atau dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor meninggalkan korban kecelakaan lalin dan ketika itu tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalin sebagaimana diatur dalam Pasal 231 UU 22/2009 wajib :
1.    menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
2.    Memberikan pertolongan kepada korban.
3.    Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat; dan
4.    Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Lantas bagaimana dengan pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan ataupun memberikan pertolongan kepada korban ketika kecelakaan lalin terjadi ?

Keadaan memaksa dalam hal ini dimaksudkan bahwa situasi dilingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri pengemudi, terutama dari amukan massa dan kondisi pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan pertolongan.

Terhadap hal tersebut maka pengemudi kendaraan bermotor segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Jika hal ini tidak juga dilakukan oleh pengemudi yang dimaksud maka berdasarkan Pasal 312 UU 22/2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

https://www.traditionrolex.com/19

Jenis Pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas

Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Nilai yang diatur sebagai asuransi sosial berbeda-beda dengan operator penyaluran santunan melalui Jasa Raharja. Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.

Pihak Jasa Raharja mengatakan bahwa asuransi itu sebetulnya tidak benar-benar ‘gratis’. Semua santunan diperoleh dari STNK kendaraan bermotor yang pajaknya dibayar per satu tahun sekali dan tertera pada kolom SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di STNK.

Penulis : Ipda Arief Abdullah S.Sos., M.Si

Editor : David

Publish : Heru

Previous Post

Curanmor makin marak Di Bengkulu

Next Post

Gunakan Ganja Diarea Tabot, Seorang Pria Ditangkap Polisi

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Gunakan Ganja Diarea Tabot, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Gunakan Ganja Diarea Tabot, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Personel Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Pantai Zakat

Personel Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Pantai Zakat

04/04/2026
Aksi Cepat Polsek Ujan Mas Evakuasi Korban Tersambar Petir di Kebun

Aksi Cepat Polsek Ujan Mas Evakuasi Korban Tersambar Petir di Kebun

04/04/2026
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus Manna Berjalan Aman dan Khidmat

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus Manna Berjalan Aman dan Khidmat

04/04/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Awas Modus Penipuan Online Terbaru, Kabid Humas: Jangan Klik atau Download Aplikasi dari pesan WhatsApp OTD

Awas Modus Penipuan Online Terbaru, Kabid Humas: Jangan Klik atau Download Aplikasi dari pesan WhatsApp OTD

1
Jelang Natal, Personel Sat Samapta Polres Lebong Laksanakan Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Personel Polres Lebong Laksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja

1
Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Dampingi Petugas Puskesmas dan BKKBN Kontrol Stunting di Kelurahan Taba Anyar

Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Dampingi Petugas Puskesmas dan BKKBN Kontrol Stunting di Kelurahan Taba Anyar

1
Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun baru 2025, Polresta Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun baru 2025, Polresta Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

1
Personel Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Pantai Zakat

Personel Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Pantai Zakat

04/04/2026
Aksi Cepat Polsek Ujan Mas Evakuasi Korban Tersambar Petir di Kebun

Aksi Cepat Polsek Ujan Mas Evakuasi Korban Tersambar Petir di Kebun

04/04/2026
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus Manna Berjalan Aman dan Khidmat

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus Manna Berjalan Aman dan Khidmat

04/04/2026
Satlantas Polresta Bengkulu Amankan Arus Lalu Lintas Saat Perayaan Paskah di GMI Getsemani

Satlantas Polresta Bengkulu Amankan Arus Lalu Lintas Saat Perayaan Paskah di GMI Getsemani

03/04/2026
Personel Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Pantai Zakat

Personel Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan dan Himbauan di Pantai Zakat

04/04/2026
Aksi Cepat Polsek Ujan Mas Evakuasi Korban Tersambar Petir di Kebun

Aksi Cepat Polsek Ujan Mas Evakuasi Korban Tersambar Petir di Kebun

04/04/2026
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus Manna Berjalan Aman dan Khidmat

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus Manna Berjalan Aman dan Khidmat

04/04/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.