Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Supratman, MH dalam press Conference akhir tahun yang digelar di Gedung Adem, Mapolda Bengkulu Senin (30/12) pukul 14.30 wib menyampaikan bahwa Polda Bengkulu dan polres jajaran sepanjang tahun 2019 ini berhasil menyelamatkan uang negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,1 miliar.
Kapolda Bengkulu menyampaikan, jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Bengkulu sepanjang 2019 ini sebanyak 28 kasus dengan penyelesaian 21 kasus. Angka ini mengalami penurunan jika dibanding tahun 2018 dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 79 kasus dengan penyelesaian sebanyak 76 kasus. “Total penyelamatan tahun 2019 sebesar Rp 3,1 miliar dan pada tahun 2018 Rp 6,1 miliar,” terang Kapolda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu menambahkan, untuk penanganan perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 300 perkara dengan perkara yang diselesaikan 262 kasus. Sementara pada tahun 2018 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 340 kasus dengan penyelesaian seratus persen.
Sedangkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 ini mengalami penurunan sebesar 2 persen dari 635 kasus turun dari 649 kasus. Sementara lakalantas yang menyebabkam korban meninggal dunia sebanyak 233 kasus ditahun 2019 naik dari tahun 2018 sebanyak 227 kasus. “Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 31 persen. Pada tahun 2019 sebanyak 58.816 pelanggar dan pada tahun 2018 sebanyak 84.452 pelanggar,” Pungkas Kapolda Bengkulu.
Penulis : Al
Editor : David
Publish : Heru