Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Selain menyampaikan penyelamatan uang negara sebesar 3,1 milyar Rupiah dalam Press Conference Akhir Tahun 2019 , Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Supratman, MH. mengungkapkan adanya pekerjaan rumah (PR) yang harus dilaksanakan Polda Bengkulu dan jajarannya pada tahun 2020 mendatang. Menurutnya, ada beberapa hal yang memang harus dievaluasi agar ditahun 2020 semakin baik.
Dijelaskan Kapolda Bengkulu, beberapa PR yang harus di selesaikan tersebut diantaranya mengenai penyelesaian perkara. Dijelaskannya, sepanjang tahun 2019 ini jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tercatat sebanyak 3.427 kasus, memang jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 3.901 atau turun sebanyak 474 kasus atau di kisaran 12 persen.
Namun penurunan jumlah kasus yang ditangani itu, tak seiring dengan jumlah penyelesaian perkara yakni jika pada tahun 2018 lalu sebanyak 3.062 kasus menjadi 2.492 kasus atau turun sebesar 570 kasus atau sebesar 19 persen.
“Untuk penyelesaian perkara ini akan menjadi bahan evaluasi kita nanti kedepannya. Ini menjadi PR bagi kita. Saya harap 2020 mendatang penyelesaian ditingkatkan,” tegas Kapolda Supratman.
Penulis : Al
Editor : David
Publish : Heru