Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menuai prestasi pada awal tahun 2020 dengan berhasil menangkap dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis tembakau Gorila berinisial FR ( 17 ) dan MA ( 16 ) yang keduanya masih berstatus pelajar salah satu sekolah menengah atas yang ada di Kota Bengkulu.
Kedua tersangka ditangkap Pada Hari Senin (6/01/2020) Sekitar Pukul 19.30 wib di jalan Mahakam 1 Rt. 08 Rw. 02 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Bengkulu pada saat akan melakukan transaksi yang langsung di tangkap oleh Team Opsnal Direktorat Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H menjelaskan penangkapan kedua tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut Berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Personil ditresnarkoba polda Bengkulu, didapati informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di daerah lingkar bara. Berdasarkan informasi tersebut anggota ditresnarkoba polda Bengkulu melakukan pengintaian dan pengamatan di seputaran tkp dan berhasil menangkap keduanya.
Ditambahkan oleh Kabid Humas, Sekitar jam 19.30 Wib, anggota ditreskrim narkoba polda Bengkulu melihat orang sedang berkumpul mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis tembakau gorilla,dengan cepat anggota ditreskrim polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian dilakukan penggeledahan Dirumah FR ditemukan barang bukti berupa 11(sebelas) Linting narkotika jenis tembakau gorilla di dalam kotak rokok merk surya . Selain Tersangka FR ada beberapa orang lain yang ikut menyaksikan penggeledahan , yaitu Ade, Ahmad,
Dikatakan oleh Kabid Humas, Dari tangan kedua Pelaku, Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 11 ( sebelas) Linting Narkotika jenis tembakau gorilla di dalam kotak rokok merk surya serta 1 (satu) unit Hp android merk vivo beserta SIM Cardnya. dan saat ini baik tersangka maupun barang bukti telah di amankan di Mapolda Bengkulu guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dandi
Editor : David
Publish : Heru