Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Unit Reskrim Polsek Ratu Samban jajaran Polres Bengkulu berhasil menangkap 3 orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang terjadi kemarin ( Minggu, 16/02/20 ) di Bencolen Indah Mall ( BIM ) Kota Bengkulu.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut antara lain SN ( 60 ) warga Kotamadya Pagar Alam Provinsi Sumsel, JN ( 30 ) warga Kota Madya Pagar Alam Provinsi Sumsel, serta RZ ( 28 ) warga Kabupaten Lintang Empat Lawang Provinsi Sumsel.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Iptu Wahyu Wijayanta S.IKom. ketika di konfirmasi tribratanewsbengkulu.com melalui Whatsapp membenarkan penangkapan ketiga pelaku penipuan dengan modus Hipnotis yang terjadi di seputaran BIM kota Bengkulu.
Menurut Iptu Wahyu, penangkapan ketiga pelaku berawal pada saat korban Fanny ( 18 ) seorang mahasiswa jalan-jalan di Bencolen Indah Mall (BIM) bertemu dengan tersangka SN mengaku dari Kuala lumpur, menanyakan alamat musium di Bengkulu karena ada barang penting yang harus kembalikan.
Selang beberapa saat datang tersangka JN ikut bergabung mempengaruhi korban dan mengajak korban ketempat sepi, Kemudian Tersangka SN mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki Indra ke-enam, dan meminta untuk melihat tangan korban untuk diperiksa telapak tangannya.
Disaat itu juga tersangka mengatakan ada orang yang ingin menguna-gunai keluarga korban dan di dalam tubuh korban ada jarum emas, setelah itu korban disuruh menyerahkan barang berharga karena ketakutan korban bersedia menyerahkan barang-barang berupa gelang, cincin dan HP.
Usai mendapatkan apa yang diingingkan, kedua tersangka melarikan diri dengan menggunakan R.4 jenis Avanza No.Pol. BG-1168-SA yang dikemudikan tersangka an.RZ bersama tersangka TT ( Buron ) , Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Mendapatkan laporan dari korban tersebut, Pihak Polsek Ratu samban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan didapati informasi bahwa keberadaan pelaku di Toko Indomaret (Depan BIM), alamat Jl.Putri Gading Cempaka Penurunan, kemudian dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang namun.
Akan tetapi 1 (satu) orang pelaku lainnya berinisial TT berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengeledahan di celana tersangka SN ditemukan, barang-barang berupa ; 1 (satu) buah batu warna merah Delima, 1 Unit rantai kecil terbuat dari kuningan, 3 (tiga) unit HP, 2 (dua) buah Cincin emas dan 1 (satu) buah Gelang Emas.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit R4 Merk Avanza BG-1168-SA, 1 (satu) Buah batu warna Merah Delima, 1 (satu) Unit Rantai kecil terbuat dari kuningan, 1 (satu) Unit Tas Hitam, 1 (satu) buah Gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, 1 Unit HP Warna Putih Merk Oppo, serta 1 Unit HP Merk VIVO
Iptu Wahyu mengungkapkan bahwa para pelaku akan di jerat dengan pasal 378 KUH.Pidana tentang penipuan dan saat ini baik para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ratu samban untuk dilakukan Proses Lebih lanjut.