Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Dalam beberapa hari terakhir, Direktorat Cyber Bareskrim Polri terus melakukan patroli siber memantau berita-berita hoax terkait wabah virus corona.
Hasilnya, ada lima kasus penyebaran berita hoax yang kini ditangani Bareskrim untuk selanjutnya dibawa ke meja hukum karena melanggaran UU ITE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, “Untuk penindakan berita hoax terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua di Kalimantan Timur dan dua di Kalimantan Barat,” Kamis (05/03/2020).
Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri juga menambahkan bahwa, modus berita hoax yang ditindak diantaranya penyampaian berita bohong adanya informasi Warga Negara Asing (WNA) yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.
Ada juga penyebaran berita hoax dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah Rumah Sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek lalu ditambahkan pasien itu suspec corona padahal sesungguhnya tidak seperti itu.
“Berita-berita hoax seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan ketidaktertiban,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri.