polresbengkulu.tribratanewsbengkulu.com. Polres Bengkulu amankan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jalan S.Parman Kota Bengkulu, pada Senin (14/03/2016) pukul 09.00 Wib. Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) sebelumnya berkumpul di Simpang Jamik. Dengan pengawalan unit Patwal Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu masa pengunjuk rasa melakukan longmarch melewati jalan Suprapto menuju ke Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu.
Masa yang berjumlah lebih kurang 40 orang tersebut berorasi di depan pintu masuk kantor Pengadilan yang dijaga ketat puluhan Polisi dari Polres Bengkulu. Melalui korlapnya Aurego Jaya para pengunjuk rasa menuntut agar Pengadilan Negeri Bengkulu menerima gugatan Pra-Peradilan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Selain ini masa juga meminta agar Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan perkara Novel Baswedan terkait kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004. Pengadilan juga diminta untuk konsisten, profesional dan proporsional dalam kasus Novel. Selain itu Pemerintah diminta untuk menghentikan intervensi politik terhadap kasus Novel.
Sebanyak 5 orang perwakilan dari pengunjuk rasa diterima oleh pihak Pengadilan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang disampikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi, SH, MH yang didampingi oleh Waka Polda Bengkulu Kombes Pol Drs.Adnas, M.Si dan Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik yang saat itu turut memantau kegiatan di PN Bengkulu.
Setelah selesai menyampaikan tuntutan mereka menuju ke simpang Rumah Sakit Raflesia dan langsung membubarkan diri. Secara umum unjuk rasa yang berakhir hingga pukul 10.30 Wib berjalan dengan aman dan lancar.(wid)