Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Sat Resnarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka berinisial DR ( 39 ) dan WM ( 26 ) warga Desa Kampung Bogor Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang yang melakukan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di Desa Pematang Donok Kecamatan Kebawetan Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Juniansyah, S.M., mengungkapkan, Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari selasa (25 /08) sekitar pukul 22.30 wib di desa Pematang Donok Kec. Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika (mengkonsumsi / Pesta Narkoba) di Desa Pematang Donok Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang.
Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Kepahiang langsung bergerak menuju ke lokasi, Sesampainya di lokasi Polisi melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, pada saat melakukan penggerebekan, Polisi menemukan ada empat orang laki-laki yang sedang pesta narkoba.
Namun saat akan diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri sehingga hanya dua tersangka yang berhasil diamankan yakni DR dan WM. Setelah berhasil ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 (Dua) paket sabu yang dibungkus dalam pelastik klip bening dan alat hisap / Bong.
” Salah satu tersangka berinisial DR yang kami tangkap statusnya ASN, tepatnya guru SMA. ” Ungkap Kasat Resnarkoba.