KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Setelah 3 bulan polres bengkulu melakukan penyidikan terhadap 25 pelaku pengrusakan dan pembakaran Rutan malabero akhirnya hari ini ( 19/07 ) penyidik reskrim polres bengkulu melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri bengkulu.
Berkas perkara 15 tersangka yang di limpahkan ke kejaksaan tersebut di bagi menjadi tiga berkas perkara berbeda, yaitu dugaan provokasi, dugaan pembakaran yang mengakibatkan orang lain tewas, serta dugaan pengerusakan.
Proses pelimpahan tersangka tersebut di lakukan oleh penyidik kepada pihak jaksa di lapas kelas II A bentiring . hal ini di lakukan penyidik atas dasar keamanan guna mengantisipasi gangguan keamanan yang akan timbul.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Iptu Eka Candra kepada awak media menjelaskan dengan di limpahkannya berkas perkara kebakaran rutan tersebut sebagai bentuk profesionalisme dan proporsional dalam melaksanakan tugas. dan juga penyidikan yang di lakukan oleh pihak polisi telah selesai di laksanakan.
” Kita telah limpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan berikut barang bukti yang kita dapati, dengan di limpahkannya berkas perkara ini penyidikan yang kita lakukan telah selesai semua. ” Kata Eka. ( 212 )