BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Pelaksanaan apel pagi Hari ini (29/07) di pimpin oleh Dir Narkoba Kombes Pol. Drs. Jafriedi, MM yang memberikan arahan kepada seluruh personil yang mengikuti apel pagi.
Dalam kesempatan apel tersebut Dir Narkoba menyampaikan beberapa point penting yang berkaitan dengan tugas dan jabatan yang beliau emban sebagai Direktorat Reserse narkoba.
“Sudah banyak anggota polri yang terlibat dan terjerat dalam kasus yang di akibatkan oleh Barang Haram tersebut, untuk mencegah agar tidak meluas kepada yang lain Dir Narkoba memberikan beberapa pengetahuan tentang zat yang terkandung dalam Narkoba yaitu salah satunya Zat adiktif”, pungkas Dir Narkoba.
Perlu diketahui Zat adiktif adalah zat-zat kimia yang dapat menimbulkan kecanduan atau ketagihan (adiksi) bagi pemakainya. Contoh zat adiktif adalah narkoba (narkotika dan obat-obat an berbahaya).
Narkotika adalah bahan-bahan yang mempunyai daya kerja pembiusan sehingga dapat mengganggu kesadaran dan dapat mengakibatkan ketergantungan akan bahan tersebut.
Obat-obatan yang dapat mempengaruhi pikiran/otak manusia, dibagi menjadi tiga, yaitu: stimulan (obat perangsang), depresan (obat penenang), halusinogen.
“Apabila seseorang sudah kecanduan dengan narkoba maka otaknya akan mengalami kerusakan sel-sel otak sehingga menimbulkan sugesti untuk mengkonsumsi narkoba lagi demi untuk mendapatkan barang haram tersebut orang tersebut rela melakukan apapaun, menjual apa yang dia miliki bahkan rela menjual dirinya sendiri hanya untuk mendapatkan narkoba”, ujar Kombes Pol. Jafriedi.
Dir Narkoba menegaskan jangan ada lagi anggota yang terlibat narkoba baik itu sebagai pemakai maupun sebagai pengedar. Bagi anggota yang memiliki anak atau keluarga dekat yang memiliki sikap aneh dan mencurigakan, untuk antisipasi awal dapat membeli tes kit yang dapat di peroleh di apotek terdekat. Tes kit ini dapat mendeteksi melalui air seni.
Pesan Dir Narkoba sebelum mengakhiri apel pagi ini, segera melaporkan kepada Dit Reserse Narkoba atau ke IPWL (Institusi Penerima Wajib lapor), IPWL adalah Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Agar yang terlapor dapat penanganan medis dan rehabilitasi dari ketergantungan narkoba, tutupnya.(ald)