• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Fidusia Untuk Kendaraan Bermotor

David Wahyudi by David Wahyudi
16/08/2016
in Bengkulu, Daerah, Nasional
0
Fidusia Untuk Kendaraan Bermotor
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Maraknya leasing yang menawarkan uang muka yang rendah akhir-akhir ini membuat banyak konsumen tergiur di awal namun akhirnya banyak yang kesulitan membayar di tengah, bahkan tak mampu lagi melanjutkan pembayaran sehingga sering terjadi sengketa antara konsumen dengan pihak pembiayaan atau leasing. Terkait dengan penetapan uang muka tersebut sebenarnya sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kemudian dalam peraturan Kementerian Keuangan juga telah diatur bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Selanjutnya dijelaskan juga dalam Pasal 4 Permen Keuangan tersebut penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan! Sehingga kasus anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah Sertifikat Jaminan fidusia dan sebelum ada Sertifikat Jaminan fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Karena jika mereka membawa sepucuk surat Sertifikat Jaminan fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda maksimal Rp 100 juta. Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 junto pasal 335.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan. Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Mari tertib hukum hargai hukum agar kita menjadi masyarakat yang cerdas. (Alf)
Previous Post

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Yang Mengalami Musibah Longsor

Next Post

Bandit Pecah Kaca beraksi, Polres BU lakukan Blokir Jalan

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Bandit Pecah Kaca beraksi, Polres BU lakukan Blokir Jalan

Bandit Pecah Kaca beraksi, Polres BU lakukan Blokir Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

21/05/2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

21/05/2026
Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Pantai Akibat Traffic Light Tidak Berfungsi

Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Pantai Akibat Traffic Light Tidak Berfungsi

21/05/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Awas Modus Penipuan Online Terbaru, Kabid Humas: Jangan Klik atau Download Aplikasi dari pesan WhatsApp OTD

Awas Modus Penipuan Online Terbaru, Kabid Humas: Jangan Klik atau Download Aplikasi dari pesan WhatsApp OTD

1
Jelang Natal, Personel Sat Samapta Polres Lebong Laksanakan Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Personel Polres Lebong Laksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja

1
Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Dampingi Petugas Puskesmas dan BKKBN Kontrol Stunting di Kelurahan Taba Anyar

Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Dampingi Petugas Puskesmas dan BKKBN Kontrol Stunting di Kelurahan Taba Anyar

1
Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun baru 2025, Polresta Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun baru 2025, Polresta Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

1
Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

21/05/2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

21/05/2026
Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Pantai Akibat Traffic Light Tidak Berfungsi

Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Pantai Akibat Traffic Light Tidak Berfungsi

21/05/2026
Binrohtal Polda Bengkulu: Irwasda Ajak Personel Perkuat Mental dan Spiritual dalam Bertugas

Binrohtal Polda Bengkulu: Irwasda Ajak Personel Perkuat Mental dan Spiritual dalam Bertugas

21/05/2026
Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

21/05/2026
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

21/05/2026
Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Pantai Akibat Traffic Light Tidak Berfungsi

Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Pantai Akibat Traffic Light Tidak Berfungsi

21/05/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.